Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) bersama Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai perundang-undangan.
Diklat Implementasi SMKP ini dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi melalui zoom meeting, Senin (27/11/23).
“Meskipun dilaksanakan secara online, diharapkan para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat secara full. Karena nilai kelulusan yaitu 70 ke atas, sehingga peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat yang diregistrasi oleh KAIT,\" imbuh Sunindyo.
Diklat yang akan berlangsung selama enam hari (27 November – 2 Desember) ini para peserta akan dibekali materi diklat seperti Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja. (BSP)