Banjarbaru - Seorang pengawas operasional pertama wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai lembaga diklat terakreditasi A dari Lembaga Akreditasi Diklat KA-LDP sektor Energi dan Sumber Daya Mineral berupaya membantu perusahaan pemegang IUP dalam mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan operator.
Salah satunya melalui Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan yang diselenggarakan bagi para pengawas operasional pertama PT Arutmin Indonesia agar para pegawai mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan.
Tercatat sebanyak 17 orang peserta yang berasal dari PT Arutmin Indonesia mengikuti diklat yang dilakukan di Kota Banjarbaru.
Diklat berlangsung selama enam hari (28 November – 3 Desember 2023), para peserta akan dibekali materi seperti; Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan, Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya.
Setelah dilakukan pembekalan materi, para peserta akan melakukan uji kompetensi dari LSP ESDM yang terdiri dari uji kompetensi tulisan dan uji kompetensi. (BSP)