Pemahaman aspek K3 dan Lingkungan wajib dimiliki oleh seorang juru ukur untuk mendukung lebih terjaminnya keselamatan pekerja dan tertatanya pengelolaan lingkungan. Peranan dan tanggung jawab juru ukur akan terkait dengan kegiatan teknis lainnya, khususnya dalam menghasilkan peta-peta yang menjamin terlaksananya kondisi K3 dan Lingkungan yang baik.

Untuk dapat membekali Juru ukur yang terampil dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang).

Mewakili Kepala PPSDM Geominerba, Kepala Sub Bidang Sarana Prasarana Pengembangan SDM dan Informasi, Denny Lumban Raja membuka Diklat Juru Ukur Tambang Angkatan IV, pagi tadi (22/8), di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung.

Diklat ini akan berlangsung selama empat belas hari (22 Agustus - 4 September 2019), dan diikuti sebanyak 17 orang peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia.

Selama mengikuti diklat para peserta akan mendapatkan materi terkait Penyusunan dan Perencanaan Kerja, Kepekaan Terhadap Lingkungan Sosial dan Budaya, Prinsip-prinsip Sistem K3, Alat Ukur tanah, Penentuan Azimut, Perhitungan Tinggi pada Sistem Geoid dan Elips putar, Pengukuran Water Pass, Pengukuran Poligon, Pemetaan Situasi dan Detail, Kartografi, Kompilasi Peta Penampang, Pematokan, dan Luas Tambang dan Volume Material.

Diharapkan para peserta dapat memahami dan memiliki keterampilan untuk melakukan pengukuran pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar. (IR)