PPSDM Geominerba Kembali menjalin kerja sama dengan PT Freeport. Kerja sama untuk kali kedua menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria, Senin (1/3) pagi, secara online.
Diklat ini penting sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83. Perusahaan pertambangan diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan.
Sebanyak 20 peserta tercatat mengikuti diklat yang akan berlangsung selama 16 hari (1-19 Maret) ini. Kesemua peserta merupakan pegawai PT Freeport Indonesia.
Pengajar diklat kali ini langsung dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. Materi yang diajarkan antara lain Dasar Hukum SMKP, Dasar Audit SMKP, Mekanisme dan Pelaksanaan Audit SMKP, Teori, Praktik dan Evaluasi SMKP, serta Pelaporan Hasil Audit SMKP.
Sistem penilaian untuk setiap peserta kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Penilaian peserta dihitung dari perilaku sebesar 15%, praktik pelaporan 60%, dan tes tertulis sebesar 25%. Sehingga para peserta harus sungguh-sungguh dalam mengikuti diklat ini.
Jika peserta dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Hal ini penting lantaran auditor internal harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus dari instansi Pembina yang terdaftar oleh KaIT. Untuk dapat memenuhi kriteria seorang audit internal yang kompeten, maka perlu diberikan pelatihan dan keterampilan terkait Audit SMKP. Agar penerapan SMKP dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan audit baik internal maupun eksternal secara berkala. (IR)