Pernah dengar aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan Penyelidik Bumi? Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM bahkan juga memprioritaskan jabatan ini dengan menyelenggarakan Diklat Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Pertama.

Penyelidik bumi adalah ASN dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai undang-undang. Penyelidikan kebumian dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi melalui banyak proses. Sebut saja perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium, dan pengelohan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, serta menyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta mengembangkan metode dan teknologi yang terkait.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan instansi pembina dari jabatan fungsional penyelidik bumi. Jenjang jabatan fungsional penyelidik bumi terdiri dari tingkat pertama, madya, dan utama. Tingkatan ini sesuai Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 dan peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2013 dan Nomor 32 Tahun 2013.

Peraturan tersebut juga mengatur persyaratan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyelidik bumi yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi. Mereka harus mengkuti dan lulus pendidikan pelatihan penjenjangan. Koordinator Kepegawaian dan Organisasi Badan Geologi, Amin Hamidi resmi membuka diklat ini, Senin (22/3) pagi, secara tatap muka, di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung.

Dengan menekankan protokol kesehatan, tercatat 14 peserta mengikuti diklat yang berlangsung selama 10 hari (22-31 Maret). Mereka akan memperoleh materi yaitu Dokumentasi Penyelidikan Kebumian Penyelidik Bumi Muda, Dokumen Pengembangan Profesi Penyelidik Bumi Muda, dan Pengajuan DUPAK. Selain itu juga para peserta akan melakukan praktik Penyelidikan Kebumian Penyelidik Bumi Muda, dan diakhiri dengan Presentasi Kertas Kerja dan Wawancara. (IR)