Masih di tengah kondisi pandemi, PPSDM Geominerba terus mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian ESDM, khususnya di sektor Geominerba, dengan menggelar Diklat Evaluasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Adalah keharusan bagi perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan perusahaan pemegang IUJP wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan (RKAB). RKAB diajukan kepada menteri atau gubernur untuk mendapat pesetujuan. Ini sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018.

Kepala Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat membuka secara resmi Diklat Evaluasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), Senin (23/3), di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung. “Semoga dengan mengikuti diklat ini, para peserta dapat evaluasi dokumen RKAB sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ade saat memberikan sambutan.

RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi beberapa aspek. Misalnya aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan. Tanpa RKAB perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tidak dapat melaksanakan kegiatannya. RKAB tidak hanya menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan tetapi juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam proses pengawasan.

Sejalan dengan perubahan dari aspek keteknikan dan pengusahaan, maka regulasi terkait RKAB pun berubah. Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perubahan regulasi ini juga membutuhkan pemahaman baru dari praktisi pertambangan. Terdapat tiga hal pokok menyangkut tentang RKAB, yaitu format penyusunan, tatacara pembukaan dan persetujuan, serta format persetujuan. Pemahaman terhadap ketiga hal tersebut , tentunya akan memudahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban rutin setiap akhir tahun. Sebanyak 21 peserta yang merupakan ASN dari Kementerian ESDM mengikuti diklat yang dilakukan secara tatap muka ini selama lima hari (22-26 Maret). (IR)