Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara telah memberikan amanat kepada perusahaan pertambangan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja dengan aman, sehat, efisien, dan produktif.
Group Head Mining Academy ABM Group, Galuh Ratri Swasintari, berkomitmen menerapkan SMKP sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini.
Bekerja sama dengan PPSDM Geominerba, sebanyak 30 peserta yang merupakan pegawai ABM Group akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Audit SMKP selama enam hari (29 Maret – 3 April 2021) secara online.
“Selain untuk mematuhi regulasi terkait SMKP dan mengikuti kaidah-kaidah yang ada didalamnya, serta meningkatkan implementasi SMKP di lingkungan kerja dan memberikan output dengan kinerja yang terbaik. Sasaran akhir ABM Group yaitu membentuk tim internal audit SMKP yang dapat memberikan kontribusi positif dalam implementasi SMKP.” Ujar Mas Achmad Faisal Manager OSHE ABM Group saat memberikan sambutan.
Diklat Implementasi SMKP ini merupakan upaya PPSDM Geominerba dan ABM Group dalam menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Diklat ini dibuka secara resmi oleh Sub Koordinator Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Warid Nurdiansyah yang dilakukan secara virtual, senin (29/3).
“Kami berharap, agar peserta yang lulus dari Diklat ini juga kelak mengikuti jenjang selanjutnya, yakni Diklat Audit SMKP, untuk dapat menjadi auditor internal perusahaan yang memiliki sertifikat pelatihan audit SMKP dari PPSDM Geominerba yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang” Ujar Warid. (IR)