Bali – Sebagai bentuk implementasi peran Pemerintah Pusat yang dalam hal ini yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui PPSDM Geominerba sebagai unit kerja yang bertugas dalam pengembangan sumber daya manusia sektor geologi, mineral, dan batubara selenggarakan Diklat Pemantauan Pertambangan Secara Digital sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Melalui diklat tersebut, aspek-aspek serta teknis pengawasan secara digital menjadi lebih terinci dan lebih dipahami oleh para pelaku usaha kegiatan pertambangan minerba.
Diklat gratis ini diikuti oleh sebanyak 20 orang yang merupakan perwakilan dari Perusahaan Pertambangan Skala Kecil yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berasal dari Masyarakat di Wilayah Provinsi Bali dengan latar belakang pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Diklat ini dilaksanakan selama lima hari (7-11 Juni 2021) di Museum Gunungapi Batur dan Pusat Pelatihan Geominerba Jalan Raya Penelokan, Batur, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Para peserta akan dibekali materi seperti: Regulasi Terkait Pemantauan Pertambangan, Regulasi Penggunaan Drone, Prinsip Fotogrametry, Setting Konfigurasi Peralatan dan Perangkat Lunak UAV, Praktik Penggunaan Drone, Pengolahan Data Untuk Kemajuan Tambang dan Penyusunan Laporan. (IR)