Pertolongan pertama adalah penanganan atau perawatan awal dari terjadinya suatu penyakit atau kecelakaan, hal ini biasanya dapat dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam menangani kejadian sakit atau cedera sampai menunggu pengobatan detinitif dapat diakses.
Diperlukannya anggota non medis yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan dengan metode penopang hidup dan pertolongan pertama, dan yang lebih penting lagi diperlukannya tindakan cepat dan efektif dalam mempertahankan hidup dan dapat meminimalkan terjadinya kecacatan sehingga perlu dilakukan pelatihan tentang pertolongan pertama pada kecelakaan.
Sebagai instansi pemerintah yang bertugas meningkatkan kompetensi sumber daya manusia bagi industri, masyarakat, maupun aparatur. Salah satu upaya PPSDM Geominerba selenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu Diklat Pertolongan pada Tindakan Pertama.
Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Ade Hidayat membuka diklat secara resmi, Selasa (8/6) melalui zoom meeting.
Selama tiga hari (8-10 Juni 2021), sebanyak 24 orang peserta yang merupakan ASN mengikuti diklat yang berlangsung secara online.
Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor R-15/8/2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan ditempat kerja ditugaskan bahwa instansi atau pengusaha wajib melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja dengan menyediakan petugas dan fasilitas P3K di tempat kerja. (IR)