Masih dalam rangkaian kegiatan Diklat Pengelola Peledakan pada Kegiatan Penambangan Bahan Balian (juru ledak kelas I), waktunya peserta lakukan praktik. Kali ini para peserta diajak secara langsung praktik pengukuran getaran peledakan di tambang terbuka.
Menurut salah satu instruktur diklat, Handoyo yang juga didampingi widyaiswara PPSDM Geominerba, Yudiana Hadiyat, sebelumnya mereka sudah melakukan praktik pengukuran getaran peledakan ini di terowongan kereta api cepat. “Sekarang coba dikomparasi dengan getaran peledakan di tambang terbuka,” ujar Handoyo di PT Surya Prima Arta, Rabu (16/6).
Pada praktik pengukuran tambang terbuka ini peserta akan mengetahui rangkaian peledakan yang dilakukan perusahaan. “Pengukuran kali ini kita menempatkan empat alat monitor getaran dengan jarak masing-masing kurang lebih 20 meter dari empat data nanti diharapkan kita mendapat nilai angka peluruhan atau konstanta, baik konstanta K atau konstanta B,” kata Handoyo menambahkan. “Dari sana nanti diambil scale distance yang dijadikan acuan untuk peledakan selanjutnya yang bisa di evaluasi lebih dalam lagi dengan jumlah jarak tertentu jumlah bahan peledaknya berapa, supaya aman sesuai dengan standar dari SNI yang ditentukan.”
Praktik ini penting dilakukan dikarenakan beberapa peserta ada yang belum pernah melakukan. Di antaranya ada yang perusahaannya sudah ada alat ukur/monitornya, tetapi alat tersebut milik kontraktornya, atau hanya mengambil data saja. Praktik ini juga menjadi penting agar ke-17 peserta ini nantinya dapat memberi masukan ke perusahaan masing-masing terkait kekurangan pelaksanaan di lapangan. Pun dengan pengisian laporan agar sesuai kepmen 1827 maupun 1806 lampiran hal 1014 mengenai jarak aman peledakan itu seperti apa yang harus diisikan
Jika hal ini tidak dilakukan, membuka kemungkinan adanya keluhan dari mereka yang ada di sekitar bisa dimanfaatkan pihak-pihak untuk menekan perusahaan. “Jadi peserta diberi wacana selain yang mereka baca di media bahwa peledakan yang mengganggu lingkungan, misalkan ada pengaduan dari mereka terkait terjadinya retakan pada bangunan/rumah mereka, padahal retakan tersebut sudah ada sebelum peledakan tapi karena tidak ada data otentik mengenai hasil pengukuran sehingga itu dijadikan entry point untuk memeras perusahaan.” (IR)