Berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, menegaskan kepada kita semua bahwa air merupakan salah satu layanan dasar dan kewajiban Negara atau pemerintah untuk mengelola dan memberikan layanan kepada masyarakat.
Air tanah merupakan bagian dari sumber daya air, sehingga pemanfaatan dan pengelolaan oleh masyarakat, baik itu kepentingan rumah tangga, perkantoran dan industri memerlukan upaya pengawasan yang serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Dikhawatirkan jika tidak dilakukan sedari sekarang maka dimasa yang akan datang dalam kurun waktu 5-10 tahun, cekungan air tanah di Indonesia secara menyeluruh akan masuk pada kondisi kritis.
Mencermati hal tersebut, PPSDM Geominerba merasa perlu memberikan Pendidikan dan Pelatihan terkait Pengawasan dan Konservasi Air Tanah bagi masyarakat khususnya Bali secara gratis. Pertumbuhan yang pesat pada rumah hunian dan hotel di Bali sebagai dampak berkembangnya kegiatan pariwisata tentunya memerlukan pasokan air bersih yang memadai. Dengan karakteristik Bali sebagai pulau, ketersedian air tanah juga terbatas.
Untuk itu diperlukan adanya pemahaman mengenai karakteristiknya, ketersedian, pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan dan perlindungan airtanah sehingga secara pemanfaatan dapat terjaga keberlanjutannya (sustainaible).
Diklat Pengawasan dan Konservasi Air Tanah bagi masyarakat maupun para pelaku ekonomi secara keseluruhan diharapkan juga menggunggah kesadaran masyarakat untuk melakukan penghematan dalam penggunaan air serta melakukan perlindungan pada daerah-daerah tangkapan air tanah.
Selama lima hari (21-25 Juni 2021), sebanyak 20 orang peserta yang merupakan masyarakat Bali ini mengikuti diklat yang berlokasi di Museum Gunungapi Batur dan Pusat Pelatihan Geominerba, Kintamani, Bali.
Dengan materi yang diberikan diantaranya: Regulasi Terkait Pengawasan Air Tanah; Hidrogeologi; Konservasi Air Tanah (Penyusunan Peta Zonasi Konservasi Air Tanah); Pemboran Air Tanah, Pengawasan Kegiatan Pengeboran dan Konstruksi Sumur Bor Air Tanah, dan Pemeliharaan dan Pengawasan Sumur Pantau dan Imbuhan air Tanah.
Selain itu juga materi seperti: Penanggulangan Dampak Pengambilan Air Tanah, Pemantauan Pengambilan Air Tanah secara Digital, Pemeliharaan dan Pengawasan Imbuhan Air Tanah, Praktik Kerja Lapangan, dan Tata Cara Pelaporan Pengambilan dan Konservasi Airtanah akan diberikan.
Diharapakan dengan diadakannya diklat ini, para peserta mengetahui dan memahami kegiatan pengeboran, konservasi, pengawasan atau pemantauan serta pelaporan air tanah. (IR)