Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP khusus, IUP operasi produksi untuk pengolahan dan pemurnian, kontrak karya, PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) dengan melibatkan unsur manajemen pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, efisien, sehat, dan produktif.
Selain itu juga setiap perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal sistem manajemen keselamatan pertambangan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaporkan kepada pemerintah secara berkala paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.
PT Sucofindo sebagai salah satu perusahaan jasa inspeksi pertambangan mendukung penuh seluruh program pemerintah termasuk peraturan-peraturan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Lebih lanjut lagi M Zakir perwakilan PT Sucofindo menyampaikan, karena sebenarnya yang diatur itu untuk keselamatan kita semua yang bekerja di sektor pertambangan
Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria terus mendukung PPSDM Geominerba dalam menyiapkan SDM perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sebanyak 28 orang pegawai PT Sucofindo baik kantor pusat maupun cabang di beberapa wilayah Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (26-31 Juli 2021).
“Kami juga berharap tentunya agar peserta dapat lulus semua dan mengikuti ke jenjang berikutnya yaitu Diklat audit SMKP karena untuk menjadi auditor internal SMKP selain memiliki sertifikat audit SMKP juga memiliki sertifikat Diklat implementasi. Pada saat mengikuti Diklat audit SMKP bila dinyatakan lulus dapat memiliki sertifikat pelatihan audit SMKP yang diregistrasi oleh KAIT sesuai Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185 K Tahun 2019 lampiran kedua.” Ujar Lana saat membuka Diklat Implementasi SMKP hasil kerja sama PPSDM Geominerba dan PT Sucofindo, Senin (26/7), secara online. (IR)