PPSDM Geominerba kembali selenggarakan uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) berbasis online. Sesuai peraturan Kepmen ESDM no. 1827.K/30/MEM/2018 juru ledak yang telah memiliki sertifikat namun belum mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 bulan wajib mengikuti ujian penyebaran untuk dapat memperoleh KIM.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria secara resmi membuka uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) melalui video conference, Selasa (12/10).
Seperti kita ketahui bersama bahwa peledakan merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi, sehingga Pemerintah wajib menjamin dan memastikan calon pekerja juru ledak masih mengetahui apa saja yang harus diperhatikan untuk peledakan, khususnya bagaimana mengendalikan risikonya.
Diikuti oleh sebanyak 20 orang peserta dari perusahaan pertambangan, uji penyegaran ini ditujukan bagi Juru Ledak yang KIM nya sudah kadaluarsa 1 tahun atau lebih.
Dalam sambutannya Lana mengatakan bahwa para peserta yang mengikuti uji penyegaran ini akan dievaluasi baik secara tertulis maupun wawancara, dengan nilai kelulusan 70%.
Sertifikat lulus uji penyegaran ini akan menjadi bahan untuk memenuhi salah satu persyaratan saat mengajukan KIM di Ditjen Minerba sesuai peraturan, yang mana untuk menjadi Juru Ledak harus memiliki KIM. (IR)