sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/30/DJB/2019 Lampiran II, Auditor internal SMKP wajib memiliki sertifikat pelatihan audit SMKP dari PPSDM Geominerba yang teregistrasi Kepala Inspektur Tambang. Caranya dengan mengikuti Pendidikan dan pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria membuka diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) angkatan ke XXI secara resmi, Senin 18/10), melalui video conference.
Sebanyak 30 orang peserta mengikuti diklat yang berlangsung secara online selama enam hari (18-23 Oktober 2021). Dengan materi seperti: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi (KO), Dasar Hukum SMKP Minerba, serta Penerapan tiap Elemen SMKP mencakup Elemen Kebijakan, Elemen Perencanaan, Elemen Organisasi dan Personel, Elemen Implementasi, Elemen Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Elemen Dokumentasi, dan Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.
Peserta juga akan dievaluasi melalui pemberian tugas selama pembelajaran di kelas serta ujian tertulis di akhir sesi Diklat ini. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan surat keterangan pelatihan implementasi SMKP Minerba dari PPSDM Geominerba yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
Setelah mengikuti Diklat ini dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi pekerjaan masing-masing peserta. (IR)