Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan adalah bagian dari Sistem Manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan memelihara kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan di suatu perusahaan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba nomor 185/37.04/DJB/2019 dijelaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalan 1 tahun yang kemudian laporan audit tersebut disampaikan kepada instansi pembina.
PPSDM Geominerba sebagai Lembaga diklat pemerintahan menyelenggarakan Diklat Evaluasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan untuk menambah pengetahuan dan wawasan para ASN yang akan bertugas dalam mengevaluasi laporan Audit SMKP Minerba perusahaan pertambangan.
Hasil evaluasi yang tajam dan komprehensif tentu saja akan bermanfaat bagi perusahaan pertambangan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan sehingga Good Mining Practice bisa terwujud di setiap perusahaan pertambangan.
Sebanyak 25 orang ASN di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mengikuti diklat yang berlangsung selama tiga hari (19-22 Oktober 2021) secara online. Dengan materi seperti: Dasar Hukum SMKP Minerba, Analisis Hidrologi dan Aliran Air Permukaan, Evaluasi Penerapan SMKP Minerba Elemen I sampai dengan VII, Evaluasi Pelaksanaan Audit Internal SMKP Minerba, dan Evaluasi Laporan Audit Internal SMKP Minerba. (IR)