Kembali, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Angkatan ke empat belas. Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria membuka acara ini pada Selasa (25/10), secara online.
“Perusahaan wajib Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan”. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83.
Sebanyak 13 peserta tercatat mengikuti diklat yang akan berlangsung selama 16 hari (25 Oktober – 13 November 2021). Mereka berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia.
Pemateri yang akan memberikan pelatihan didatangkan langsung dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. Materi yang diajarkan antara lain Dasar Hukum SMKP, Dasar Audit SMKP, Mekanisme dan Pelaksanaan Audit SMKP, Teori, Praktik dan Evaluasi SMKP, serta Pelaporan Hasil Audit SMKP.
Sistem penilaian untuk setiap peserta kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Penilaian peserta dihitung dari sikap dan prilaku sebesar 15%, praktik pelaporan 60%, dan tes tertulis sebesar 25%. Sehingga para peserta harus sungguh-sungguh dalam mengikuti diklat ini. Jika peserta dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Auditor internal harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus dari instansi Pembina yang terdaftar oleh KaIT.
Untuk dapat memenuhi kriteria seorang audit internal yang kompeten, maka perlu diberikan pelatihan dan keterampilan terkait Audit SMKP. Agar penerapan SMKP dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan audit baik internal maupun eksternal secara berkala. (IR)