Bandung – Untuk tetap bisa mengembangkan kompetensi sumber daya mausia, khususnya di sektor geologi, mineral, dan batubara, PPSDM Geominerba kembali selenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan pada Pertambangan Mineral dan Batubara (Juru Ledak kelas II).
Secara resmi diklat dibuka oleh Kepala PPSDM Geominerba, Bambang Utoro yang juga didampingi oleh Koordinator Penyelenggara dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat dan salah satu Widyaiswara, Wanda Adinugraha, di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Senin (1/11).
Sesuai peraturan, hanya orang yang telah memiliki sertifikat juru ledak yang diakui Kepala Inspektur Tambang yang dapat diangkat menjadi juru ledak. Peraturan tersebut memperjelas bahwa juru ledak memiliki tanggung jawab penting dalam operasi penambangan.
Juru Ledak harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar terampil dan profesional untuk mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang. Selain tanggung jawab langsung pada aspek K3, juru ledak juga memiliki peran dan tanggung jawab membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang dalam melaksanakan peraturan yang ditetapkan.
Hasil peledakan pertambangan sangat berguna baik dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan/pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban Kepala Teknik Tambang. Di sinilah peran juru ledak sangat membantu dan mendukung kelancaran dan keakuratan tugas fungsi Kepala Teknik Tambang tersebut.
Kali ini, sebanyak 46 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan pada Tambang Terbuka Mineral dan Batubara (Juru Ledak Kelas II) yang terbagi menjadi dua Angkatan, yaitu Angkatan X dan Angkatan XI.
Diklat yang berlangsung selama enam hari (1-6 November 2021) yang terdiri dari empat hari pertama (1-4 November 2021) pembekalan diklat, dan dua hari (5-6 November 2021) uji kompetensi tulisan dan lisan. Materi yang diberikan di antaranya peramuan handak, pengangkutan bahan peledakan, persiapan peledak, penerapan peledakan, dan pemeriksaan pasca-peledakan.
“Diklat ini diharapkan mampu mencetak peserta yang memahami dan mengerti mengenai peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak. Alhasil, mereka dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar dan memiliki sertifikat juru ledak.” Ujar Bambang. (IR)