Untuk kali pertama di tahun 2022 PPSDM Geominerba menyelenggarakan Pembekalan Ujian ulang Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, pembekalan ini diberikan secara khusus kepada para peserta yang belum memiliki Auditor Internal SMKP yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019.
Masih banyaknya perusahaan pertambangan yang belum melakukan audit internal SMKP di tahun 2020 dengan auditor yang memenuhi persyaratan perundangan, maka diberikan sanksi administratif berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 50 dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 95 ayat 2 yaitu surat peringatan pertama kewajiban SMKP di tanggal 21 November 2021, dan surat peringatan kedua kewajiban SMKP di tanggal 4 Januari 2021.
Dengan adanya pembekalan ujian ulang diklat SMKP ini PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara berharap para auditor internal SMKP dapat memenuhi kualifikasi auditor SMKP yang sesuai dengan yang dipersyaratkan perundang-undangan.
Sebanyak 15 orang peserta melakukan ujian ulang untuk dapat menjadi auditor internal SMKP yang memenuhi kualifikasi yang teregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang pada tanggal 10 Januari 2022 secara online melalui zoom meeting. (IR)