PPSDM Geominerba terus berupaya mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkatan operator agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan sebagai pengawas operasional.
Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggungjawab oleh dan kepada KTT/PTL, yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengamanahkan perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Diklat Pengawas Operasional Pertama ini diharapkan dapat membantu para peserta melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama.
Tercatat sebanyak 24 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mengikuti diklat pemenuhan dan uji kompetensi bagi pengawas operasional pertama pada pertambangan berbasis online angkatan I.
Diklat ini berlangsung pada tanggal 31 Januari sampai dengan 9 Februari 2022, dengan materi yang diberikan seperti: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan.
Selain itu materi seperti Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya,
dan Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana akan diberikan kepada para peserta. (IR)