Kegiatan peledakan merupakan salah satu proses awal dari suatu kegiatan industri pertambangan yang cukup berbahaya, sehingga dibutuhkan tenaga yang cukup terampil dan telah mempunyai sertifikat juru ledak serta mempunyai kartu izin meledakkan (KIM), dengan demikian dalam pelaksanaan ada pekerja dan pengawas.
Pekerja peledakan harus memiliki KIM, KPP Madya atau KPP Pertama. Hal ini bertujuan agar dapat menjadi control oleh Kepala Inspektur Tambang dalam upaya meningkatkan pengelolaan bahan peledak dan peledakan baik dalam hal penyimpanan/penimbunan bahan peledak, rekomendasi pembelian dan penggunaan bahan peledak, pelaksanaan peledakan tidur, serta aktivitas peledakan pada area tambang.
Seperti diketahui tugas dari KPP Madya adalah mengangkut bahan peledak, administrasi gudang bahan peledak, meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi bahan peledak ke lubang ledak, dan merangkai dan menyambung bahan peledak.
Berdasarkan Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan kaidah Teknik Pertambangan yang baik, dan Kepdirjen Minerba KESDM No. 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, KPP Madya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
PPSDM Geominerba dan PT Freeport Indonesia bekerja sama selenggarakan Uji Penyegaran Pekerja Peledakan Madya Untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Pekerja Peledakan Madya (KPP Madya) Angkatan 1 yang diikuti oleh sebanyak 7 orang pegawai PT Freeport Indonesia dan mitra kerja. Berlangsung selama tiga hari (2-4 Februari 2022) secara online. (IR)