Terus meningkatnya tuntutan jaminan kompetensi kerja yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dunia usaha/industri baik pada tingkat nasional maupun internasional. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut salah satunya melalui Pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian dalam pelaksanaan uji kompetensi. Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai.
Selain itu juga, Asesor harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu. Melihat hal tersebut diatas, perlu dipersiapkan asesor yang qualified dan certified.
Dalam rangka penguatan kelembagaan, pemberdayaan LSP, dan untuk menjamin terlaksananya penilaian yang kompeten dan kredibel, LSP ESDM dibawah PPSDM Geominerba menyelenggarakan kegiatan Recognition Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas asesor kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi Energi dan Sumber Daya Mineral agar tercapainya mutu/kualitas pada proses asemen yang dilakukan.
Koordinator Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan SDM, R Yudi Pratama didampingi Sub Koordinator Standardisasi Pengembangan SDM Leni Nurliana, dan Narasumber dari BNSP Heri Budi Utomo, membuka kegiatan RCC Asesor Kompetensi secara resmi di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Senin (7/2/2022).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (7-9 Februari 2022) secara offline ini diikuti sebanyak tujuh orang peserta yang merupakan asesor internal LSP ESDM. Dengan materi yang diberikan seperti: Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi, Refreshment yang meliputi: Merencanakan Aktivitas dan Proses Assesmen, Memberikan Kontribusi dalam validasi asesmen dan Melaksanakan Asesmen. Selain materi, para peserta juga akan mengikuti Uji Kompetensi Asesor.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para peserta mampu memahami kembali Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi, Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen, Memberikan Kontribusi dalam Validasi asesmen, Melaksanakan Asesmen, dan Mengases Kompetensi agar dapat menghasilkan asesor yang kompeten dalam melaksanakan asesmen terhadap tenaga kerja, pelatihan selama proses belajar setelah lulus atau perekrutan tenaga kerja dalam rangka sertifikasi kompetensi. (IR)