Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Angkatan III resmi dibuka oleh Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Muhamad Wafid, Senin (7/2/2022) melalui video conference.
Untuk menjadi auditor internal perusahaan pertambangan yang teregistrasi wajib mengikuti pelatihan audit SMKP yang dibuktikan dengan sertifikat yang teregistrasi Kepala Inspektur Tambang, sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/30/DJB/2019 Lampiran II, wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara terus berupaya menyiapkan sumber daya manusia di perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan SMKP yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama enam hari (7-12 Februari 2022) sebanyak 27 orang peserta mengikuti diklat yang berlangsung secara online. Dengan pemateri yang dihadirkan langsung dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Materi yang diberikan, diantaranya: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi (KO), Dasar Hukum SMKP Minerba, serta Penerapan tiap Elemen SMKP mencakup Elemen Kebijakan, Elemen Perencanaan, Elemen Organisasi dan Personel, Elemen Implementasi, Elemen Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Elemen Dokumentasi, dan Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.
Peserta juga akan dievaluasi melalui pemberian tugas selama pembelajaran di kelas serta ujian tertulis di akhir sesi Diklat ini. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan surat keterangan pelatihan implementasi SMKP Minerba dari PPSDM Geominerba yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang. (IR)