Kembali digelar diklat bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Diklat Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Pengolahan dan atau pemurnian merupakan bagian dari tahapan usaha pertambangan. Berdasarkan PP Nomor 96/ 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengolahan dan pemurnian adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang mineral melalui proses fisika dan kimia dan akan dipergunakan sebagai bahan baku industri. Dalam rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional, diperlukan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara.
Diklat Pengolahan dan Pemurnian Mineral ini salah satu upaya dari PPSDM Geominerba untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) KESDM agar mempunyai pengetahuan terkait pengolahan dan pemurnian mineral, dalam rangka peningkatan nilai tambah dari sumber daya tersebut.
Diikuti oleh sebanyak 20 orang ASN di lingkungan Kementerian ESDM, diklat yang dilakukan secara online ini berlangsung selama lima hari (7-11 Februari 2022).
Materi yang diberikan diantaranya: Peraturan perundang-undangan di industri pengolahan dan pemurnian mineral, Potensi dan Pemanfaatan Sumber Daya Mineralogi, Reduksi Ukuran Bijih dan klasifikasi, Proses konsentrasi bijih, Teknologi ekstraksi dengan hidrometalurgi, Teknologi ekstraksi dengan pirometalurgi, dan Teknologi ekstraksi dengan elektrometalurgi. (IR)