Agar investasi bisa menghasilkan tingkat pengembalian yang diharapkan di masa mendatang, harus dilakukan analisis kelayakan investasi terlebih dahulu. Analisis kelayakan investasi dapat dipahami sebagai tindakan yang dilakukan untuk mengetahui prospek dari suatu proyek investasi yang mendasari pengambilan keputusan diterima atau ditolaknya investasi tersebut. Sebelum mengambil keputusan investasi, penting untuk dilakukan analisis kelayakan agar dapat menghindari penanaman modal pada proyek atau kegiatan yang tidak menguntungkan.
Investasi memiliki ruang lingkup yang luas, di mana investasi dapat dilakukan pada pengadaan aset riil seperti bangunan atau gedung, kendaraan, peralatan kantor, dan tanah, tetapi juga surat-surat berharga seperti deposito, obligasi, dan saham. Dari beragam instrumen tersebut, investasi terbagi dalam tiga durasi waktu, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.
Tujuan utama dari investasi adalah memperoleh keuntungan atau tingkat pengembalian yang tinggi. Artinya, tidak ada investor yang mau mengalami kerugian bahkan kehilangan dana atau modal yang telah ditanamkan pada instrumen tertentu. Agar tidak salah dalam mengambil keputusan investasi, wajib bagi investor untuk melakukan analisis kelayakan investasi.
Kelayakan investasi tidak bisa dinilai hanya berdasarkan dari asumsi atau keyakinan saja, tetapi harus dianalisis secara mendalam dari berbagai aspek.
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian ESDM yang memiliki tugas fungsi terkait pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan wajib memiliki kompetensi dalam memahami evaluasi dokumen kelayakan (FS) perusahaan pertambangan mineral dan batubara yaitu aspek keekonomian (investasi tambang).
PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengembangkan kompetensi SDM sektor geologi, mineral, dan batubara menyelenggarakan Diklat Evaluasi Dokumen Kelayakan Investasi Tambang.
Sebanyak 15 orang ASN KESDM mengikuti pelatihan yang dilakukan secara online selama lima hari (4-8 April 2022) melalui zoom meeting.
Materi yang diberikan, yaitu: Konsep Dasar Studi Kelayakan Usaha Pertambangan, Konsep Dasar Ekonomi Teknik, Investasi Pertambangan dan Biaya Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, Penilaian Aliran Kas dari Suatu Investasi, Evaluasi Laporan Investasi dan Analisis Kelayakan, dan Praktik Evaluasi & Penilaian Dokumen Kelayakan Investasi Pertambangan. (IR)