Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang sangat spesifik yang memerlukan aktivitas penggalian terutama pada lokasi tambang yang menggunakan metode tambang permukaan, sehinga mengakibatkan perubahan pada bentang alam. Perubahan tersebut dapat menurunkan fungsi lingkungan yang akan berpotensi menimbulkan erosi dan sedimentasi, terbentuknya air asam tambang, penurunan kualitas udara, dan penurunan produktivitas lahan. Selain itu kegiatan ini juga akan menghasilkan lubang bekas tambang (void), material sisa yang akan dibuang (waste), dan sisa hasil pengolahan (tailing).
Untuk dapat mempertahankan daya dukung lingkungan, perusahaan tersebut harus menetapkan strategi yang benar. Perusahaan harus menerapkan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
Perlu sebuah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan yang baik untuk menghindari/meminimalkan dampak lingkungan yang besar atau dengan istilah lain manajemen lingkungan tambang.
PPSDM Geominerba kembali hadir dalam kerangka peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara Kementerian ESDM salah satunya melalui Diklat Manajemen Lingkungan Tambang Berbasis Online Angkatan Ketiga.
Mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 14 mei 2022 sebanyak 22 orang ASN KESDM akan mendapatkan pembekalan terkait Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara, Reklamasi dan Pascatambang, dan Pelaporan dan Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara. (IR)