Tujuan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan ini adalah untuk memenuhi kompetensi Pengawas Operasional Pertama pada industri pertambangan dimana peran pengawas operasional pertama (POP) sebagai front line supervisor adalah membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan.


Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 bahwa perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggungjawab oleh dan kepada KTT/PTL, yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.


Diklat Pengawas Operasional Pertama Angkatan keenam ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP mempersiapkan Pengawas Operasional Pertama yang kompeten. Diharapkan dengan adanya diklat ini dapat membantu para peserta melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama.


Diikuti oleh sebanyak 19 orang peserta dengan pembekalan berlangsung selama lima hari (16 - 20 Mei 2022), sedangkan untuk uji kompetensi berlangsung selama dua hari yang terdiri dari uji kompetensi lisan dan uji kompetensi tulisan yang akan dilakukan oleh LSP ESDM. (AWN/IR)