Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara mengharuskan perusahaan pertambangan yakni pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, Kontrak Karya, dan PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja dengan aman, sehat, efisien, dan produktif.
Mengingat hal tersebut, PT Satria Bahana Sarana bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menggelar Diklat Implementasi SMKP untuk menyiapkan sumber manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindiyo Suryo Herdadi membuka secara resmi diklat yang diikuti oleh sebanyak 25 orang yang berasal dari PT Satria Bahana Sarana dan mitra kerja yang diselenggarakan secara online, Senin (27/6/2022) melalui video conference.
“Saya minta komitmen dari PT Satria Bahana Sarana dan mitra kerja komitmen untuk pelaksanaan diklat Implementasi SMKP dapat diikuti dengan baik, setelah peserta dinyatakan lulus nanti akan diregistrasi dan mengikuti Diklat Audit SMKP.” Ujar Sunindyo.
Perusahaan pertambangan juga diminta untuk melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, serta melaporkan hasil audit internal tersebut kepada Direktur Teknik dan Lingkungan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya triwulan ke IV, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diklat ini akan dimulai pada hari Senin 27 Juni 2022 dan berakhir pada hari Senin 4 Juli 2022, dengan materi yang mencakup: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi (KO), Dasar Hukum SMKP Minerba, serta Penerapan tiap Elemen SMKP mencakup Elemen Kebijakan, Elemen Perencanaan, Elemen Organisasi dan Personel, Elemen Implementasi, Elemen Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Elemen Dokumentasi, dan Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja. (IR)