Sorotan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup besar, karena kegiatan ini merubah bentang alam yang akan mengganggu ekosistem. Sehingga pengelolaan kegiatan pertambangan harus memiliki rencana dan kesungguhan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang tepat, sehingga perubahan yang terjadi dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai peruntukannya agar pembangunan berkelanjutan secara ekologi dan sosial ekonomi dapat terwujud.
Reklamasi itu sendiri adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki dan menata kembali kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Kali ini PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Teknis Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk kali kedua yang diikuti oleh sebanyak 14 orang peserta dari Perusahaan-Perusahaan Tambang di Indonesia.
Selama empat hari mulai dari tanggal 4 Juli sampai dengan 7 Juli 2022 para peserta mengikuti kegiatan pembelajaran secara online, dengan materi yang diberikan seperti: Regulasi dan Kebijakan Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden), Revegetasi Lahan Bekas Tambang, Perencanaan Biaya Reklamasi, Kendala Reklamasi Lahan Bekas Tambang, dan Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi. (IR)