PPSDM Geominerba terus berupaya menyiapkan sumber daya manusia yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, pelaporan smkp sesuai peraturan perundang-undangan dengan kembali menggelar Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan angkatan XV.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi kembali membuka secara resmi Diklat Implementasi, Selasa (5/7/2022), melalui video conference.
Seperti kita ketahui bersama bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal satu kali dalam satu tahun, dan melaporkan audit internal SMKP kepada direktur teknik dan lingkungan mineral dan batubara paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat dengan format penyusunan yang mengacu pada Kepmen 1806.K/30/MEM/2018. Sehingga dibutuhkan seorang auditor smkp yang kompeten dan telah teregistrasi Kepala Inspektur Tambang.
Sebanyak 27 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (5-12 Juli 2022) secara online dengan materi yang diberikan seperti: Dasar K3, Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, serta Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja. (IR)