Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk kedalam bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di mana pada pertambangan merupakan salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen dan sekaligus sebagai media akuntabilitias manajemen dalam pertambangan.
RKAB yang disiapkan secara matang, akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. RKAB ini juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
PPSDM Geominerba kembali menyelenggarakan Diklat Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Pertambangan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian ESDM Angkatan XI dan XII.
RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Pemegang IUP wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Sebagai ASN wajib mengetahui dan memahami RKAB yang telah disusun oleh perusahaan pertambangan. Tercatat sebanyak 23 orang ASN mengikuti pelatihan yang dilakukan secara online ini selama lima hari (4-8 Juli 2022).
Materi yang diberikan selama pelatihan berlangsung, diantaranya: Dasar Hukum Kewajiban Penyusunan RKAB, Evaluasi Dokumen RKAB Kegiatan Eksplorasi, Evaluasi Dokumen RKAB Aspek Teknis, Aspek Produksi dan Biaya Pertambangan, Aspek Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Pertambangan, Aspek Tenaga Kerja dan PPM, dan Aspek Keuangan dan Penerimaan Negara, diakhiri dengan Praktik Evaluasi Dokumen RKAB dan Presentasi.
Diklat Evaluasi RKAB Perusahaan Pertambangan ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba untuk meningkatkan kompetensi, yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap ASN KESDM yang memiliki tugas fungsi terkait pembinaan dan pengawasan perusahaan pertambangan mineral dan batubara. (IR)