PPSDM Geominerba kembali menggelar Diklat Sertifikasi bagi industri pertambangan, adalah Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Angkatan ketiga yang diselenggarakan secara offline.
Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama pada Pertambangan ini merupakan diklat yang diselenggarakan dalam rangka membekali para pengawas lapangan pada industri pertambangan untuk lebih memahami dan mendalami dalam pelaksanaan perannya sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan di perusahaannya, Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 8 Desember 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk dapat menduduki jabatan pada setiap jenjang tersebut, maka seseorang harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang independen.
Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator. Tentu agar para operator ini memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional, khususnya pengawas operasional pertama.
Koordinator Program dan Evaluasi, Revi Timora Salajar, membuka diklat Senin (25/7/2022) pagi, di Gedung PPSDM Geominerba. Diklat diikuti lima peserta selama lima hari (25-29 Juli 2022) yang diharapkan dapat memahami delapan aspek yang harus dikuasi sebagai seorang pengawas operasional pertama ini.
Delapan aspek dimaksud di antaranya melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, juga melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja. Selain itu juga melaksanakan investigasi kecelakaan, melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan. (AG/IR)