Kintamani, Bali - Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, pengertian dari IP-ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya. Pengukuran kompetensi dapat dilakukan melalui riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Diklat Tambang For Non-Tambang Angkatan IV ini merupakan salah satu upaya untuk pengembangan kompetensi ASN Kementerian ESDM.
Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia Ade Hidayat, membuka secara resmi Diklat yang diselenggarakan di Museum Gunung Api Batur dan Pusat Pelatihan Geominerba. Senin (8/8/2022). “Diklat Tambang for Non-Tambang ini merupakan agar ASN KESDM yang memiliki latar belakang non tambang, bisa memiliki pemahaman yang benar terkait sektor Mineral dan Batubara, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM.” ucap Ade Hidayat.
Tercatat sebanyak 20 orang peserta yang berasal dari ASN Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengikuti kegiatan ini selama empat hari (8-12 Agustus 2022). Berharap melalui diklat Tambang for Non Tambang ini akan menghasikan SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang didukung dengan kerja sama industri dari talenta global.
Para peserta juga akan dibekali delapan materi yang harus dikuasai dan dipahami, yaitu: Regulasi Pertambangan Minerba, Eksplorasi Minerba, Penambangan Minerba, Pengolahan, Pengangkutan, dan Penjualan Minerba, Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan, Penyusunan Laporan dan Seminar Kelompok. (SUG/IR)