Dengan telah diterbitkannya ISO/IEC 17025 : 2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005, Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) mempersyaratkan bahwa semua laboratorium yang diakreditasi harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025:2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN.
Untuk menyosialisasikan ISO/IEC 17025:2017, sangat perlu laboratorium menyelenggarakan pelatihan untuk memberikan pemahaman kepada personel mutu Laboratorium tentang persyaratan kompetensi laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 yaitu lebih menekankan orientasi pada hasil dari sebuah proses, bukan deskripsi pekerjaan dan langkah-langkah, memberikan penekanan lebih kuat pada teknologi informasi, yang mencakup penggunaan sistem komputer, rekaman elektronik, hasil dan laporan elektronik serta mensyaratkan laboratorium untuk berpikir dan beroperasi dengan cara yang dapat menjamin bahwa seluruh proses berada dalam kendali dan data yang dihasilkan selalu handal.
Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu ASN KESDM memahami struktur dokumentasi sistem manajemen mutu, memahami metode dan proses pembuatan dokumentasi sistem manajemen mutu serta mampu menyusun dokumen sistem manajemen laboratorium sesuai dengan ISO/IEC 17025:2017.
Kepala Bagian Umum Handoko Setiadji membuka diklat secara resmi, Senin (8/8/2022) pagi, di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung. Diklat diikuti dua puluh dua peserta selama lima hari (8-12 Agustus 2022) yang diharapkan dapat memahami sembilan aspek yang harus dikuasi.
Sembilan aspek dimaksud di antaranya Dasar hukum, Sistem Penilaian Kesesuaian dan sistem akreditasi nasional Perubahan Utama Standar Lama (versi 2015) dan baru (versi 2017), Istilah dan Definisi dalam ISO/IEC 17025:2017, Pemahaman dan Dokumentasi – Persyaratan Umum (Klausul 4), Pemahaman dan Dokumentasi – Persyaratan Struktur (klausul 5), Pemahaman dan Dokumentasi – Persyaratan Sumberdaya (klausul 6), Pemahaman dan Dokumentasi – Persyaratan Proses (klausul 7), Pemahaman dan Dokumentasi – Persyaratan Sistem manajemen (Klausul 8), Materi khusus – Resiko dan Peluang (risk and opportunities). (SUG/IR)