PPSDM Geominerba kembali menggelar Diklat Sertifikasi bagi industri pertambangan, Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pada Pertambangan & Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Bagi Pengawas Operasional Madya (POM) Pada Pertambangan PT Petrosea ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari, dimulai pada tanggal 27 – 28 September 2022, diklat-diklat tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi Mineral dan Batubara.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2019 adalah alasan digelarnya diklat ini. Permen ini mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi ataupun IUP operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan Perundang-undangan. Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggungjawab oleh dan kepada KTT/PTL, yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. Pengawas ini diwajibkan memiliki kompetensi pelaksanaan inspeksi pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator. Tentu agar para operator ini memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional, khususnya pengawas operasional pertama. Rusnoviandi Lubis Selasa (27/9/2022) pagi, di Balikpapan. Diklat diikuti dua puluh satu peserta selama dua hari (27-28 September 2022) yang diharapkan dapat memahami delapan aspek yang harus dikuasi sebagai seorang pengawas operasional pertama ini. Delapan aspek dimaksud di antaranya melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, juga melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja. Selain itu juga melaksanakan investigasi kecelakaan, melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan. (SUG/IR)