umat (03/02/2023) - Satuan Pengawasan Internal (SPI) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara sesuai dengan SK Nomor 48.K/KP.13/BPG/2023 mempunyai tugas dalam pengawasan dan pengendalian internal sekaligus memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen.

Dengan adanya tugas-tugas tersebut, SPI menyusun laporan hasil Pengawasan Internal dan menyampaikannya kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. Laporan Pengawasan Internal dilaksanakan selamat empat kali dalam setahun. Pengawasan dilakukan sesuai dengan Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV.

Rencana yang akan dilakukan oleh Tim SPI pada Tahun 2023 ini untuk mewujudkan tata kelola badan layanan umum yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (BSP)