Senin (06/02/202) – PT Borneo Indobara bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara menyelenggarakan Diklat Implementasi SMKP untuk mengimplementasikan peraturan perundangan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.
Pegawai dari PT Borneo Indobara sebanyak 25 (dua puluh lima) orang mengikuti diklat mulai dari tanggal 06 sampai dengan 11 Februari 2023 secara online. Menurut Ibu Retno Nartani selaku Direktur HSE Corporate PT. GEMS (2023) “Dengan adanya Implementasi SMKP yang dilaksanakan kurang lebih enam hari ini diharapkan dapat mencegah serta menyediakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan selamat”.
Materi pelajaran yang diberikan pada Diklat Implementasi SMKP merupakan rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang berkaitan dengan kegiatan kerja terciptanya tenaga kerja selamat dan sehat, serta operasional tambah yang aman, efisien, dan produktif.  (BSP)