Berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanahkan agar perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Skala Kecil tanggal (20-24 Februari 2023) yang diperuntukan bagi masyarakat Provinsi Lampung.
Mengapa Provinsi Lampung? Karena memiliki potensi pertambangan yang sangat besar di sejumlah kabupaten. Sebanyak 20 masyarakat Provinsi Lampung mengikuti kegiatan pelatihan yang berlangsung selama lima hari di salah satu hotel di Provinsi Lampung.
Harapannya dengan mengikuti pelatihan ini para peserta akan memiliki pengetahuan dan menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan pertambangan. (BSP)