Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara menjalin kerja sama dengan PT Freeport Indonesia untuk menyelenggarakan Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakan (KIM) selama dua hari (07-08 Maret 2023) yang diikuti oleh dua puluh tiga orang, secara virtual.
Untuk memenuhi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas untuk menguji pola peledakan, menetapkan daerah bahaya peledakan, menyuruh orang menyingkir dan berlindung, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator, mengendalikan akibat peledakan dan memastikan hasil peledakan perlu memiliki sertifikat KIM.
Sesuai peraturan Kepmen ESDM no. 1827.K/30/MEM/2018 juru ledak yang telah memiliki sertifikat namun belum mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 bulan wajib mengikuti ujian penyegaran untuk dapat memperoleh KIM.
Juru ledak yang memiliki Sertifikat KIM terdapat masa aktif selama satu tahun lamanya. Karena peledakan merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi, sehingga Pemerintah wajib memastikan calon pekerja juru ledak masih memiliki ilmu apa saja yang perlu diperhatikan dalam peledakan untuk mengendalikan risiko kecelakaan tambang. (BSP)