Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) selaku stakeholder, pengambil kebijakan, serta pengawas dalam penerapan kebijakan penting memiliki pengetahuan tentang dasar hukum pertambangan.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai institusi pemerintah, menyelenggarakan Pelatihan Hukum Pertambangan Tingkat Dasar selama tiga hari (6-8 Maret 2023) secara virtual yang diikuti oleh 28 ASN.
Instruktur yang berasal dari Universitas Padjajaran menyampaikan materi terkait: Hak Penguasaaan Negara Atas Barang Tambang, Pengertian dan Asas Hukum Pertambangan, dan Kapita Selecta Kasus Pertambangan di Indonesia.
Sehingga, aparatur pemerintah dapat mengetahui dasar hukum untuk menghindari pelanggaran hukum, melindungi kepentingan negara, meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan perlindungan lingkungan, dan meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pekerja pada sektor pertambangan. (BSP)