PNBP SDA Batubara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) Batubara merupakan penerimaan yang diperoleh pemerintah dari sektor pertambangan batubara yang bukan berasal dari pajak.
Sektor pertambangan batubara merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Sehingga untuk memanfaatkan pendapatan tersebut perlu melakukan penyusunan PNBP SDA Batubara.
Dengan adanya penyusunan yang baik, maka pendapatan dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Salah satu institusi pemerintah yang membidangi sektor Geologi, Mineral, dan Batubara yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Target PNBP SDA Batubara Angkatan I dengan metode pembelajaran jarak jauh (distance learning).
Pelatihan dibuka Hari Senin (13/03/2023) secara resmi oleh Handoko Setiadji selaku Kepala Bagian Umum melalui video conference yang diikuti oleh 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Teori akan disampaikan oleh Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara (Minerba) seperti: dasar hukum PNBP Minerba, Kebijakan PNBP Minerba, asumsi dalam penyusunan target PNBP, proses penyusunan rencana dan target PNBP, pengenaan PNBP SDA Batubara, perhitungan PNBP, dan penyetoran PNBP.
Sehingga peserta yang telah mengikuti pelatihan tersebut, harapannya dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Selain itu juga dapat mendorong perusahaan tambang batubara untuk beroperasi secara bertanggung jawab dan memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (BSP)