Indonesia sebagai negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) pada sektor Batubara perlu menentukan harga penetapan bagi Sumber Daya Pertambangan.
Penetapan harga DMO (Domestic Market Obligation) atau harga batubara ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dijual ke pasar dalam negeri.
Harga DMO yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga DMO, seperti: permintaan dan penawaran pasar, harga pasar internasional, dan biaya produksi.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai institusi pemerintah yang membidangi sektor Geologi, Mineral, dan Batubara melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dengan menyelenggarakan Pelatihan Harga DMO Angkatan I yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) secara online selama tiga hari (13 – 15 Maret 2023).
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Handoko Setiadji selaku Kepala Bagian Umum melalui video conference, Senin (13/03/2023).
Teori disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara kepada sebanyak 46 orang ASN di Lingkungan KESDM. Pembekalan materi yang akan disampaikan terkait: dasar hukum Domestic Market Obligation (DMO), penentuan harga jual batubara, evaluasi laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (DMO), dan analisis harga Domestic Market Obligation (DMO).
Setelah pelatihan selesai dilaksanakan, ASN di Lingkungan KESDM harapannya dapat membantu memenuhi kebutuhan energi nasional dan menjaga harga batubara agar terjangkau bagi masyarakat Indonesia. (BSP)