Teknik blasting/ peledakan merupakan beberapa teknik yang digunakan dalam melakukan penambangan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mempunyai resiko cukup tinggi. Selain itu, terdapat pula resiko paling tinggi yaitu pada juru ledak yang berada pada jarak yang paling dekat dengan pusat kegiatan peledakan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kerusakan peralatan, dan lingkungan harus ditangani oleh tenaga yang kompeten.
Dalam implementasi peraturan tersebut, sebagai salah satu institusi pemerintah di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan pada Tambang Terbuka (Juru Ledak Kelas II) kali ke-3 di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung.
Pelatihan dibuka oleh Handoko Setiadji selaku Kepala Bagian Umum secara resmi di Gedung Diklat PPSDM Geominerba (13/03/2023). Sebanyak 24 orang peserta yang berasal dari pegawai perusahaan tambang mengikuti Diklat tersebut selama enam hari (13-18 Maret 2023).
Materi akan disampaikan oleh Widyaiswara PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. Pembekalan materi Diklat, antara lain: peramuan handak, pengangkutan bahan peledakan, persiapan peledak, penerapan peledakan, praktik lapangan, dan pemeriksaan pasca peledakan.
Untuk menjadi Juru Ledak yang memiliki sertifikat dan diakui oleh Kepala Inspektur Tambang, peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian tulis dan uji kompetensi pada saat pembelajaran telah selesai.
Menurut Handoko setelah peserta selesai mengikuti pelatihan dan dan dinyatakan lolos tersertifikasi, peserta diharapkan mampu memahami dan mengerti mengenai peranan dan tanggung jawab sebagai Juru Ledak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standard dan memiliki sertifikat Juru Ledak. (BSP)