andung – Dalam rangka menyajikan program pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, relevan, dan up to date dengan isu terkini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai instansi pemerintah menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang) kali ke-dua di tahun 2023.
Pelatihan yang dilaksanakan selama lima belas hari ini diikuti oleh sembilan orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia selama lima belas hari (20 Maret – 03 April 2023) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung.
Tujuan diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk memberikan ilmu kepada peserta terkait bagaimana menyiapkan peralatan, bagaimana mengukur polygon, bagaimana mengukur situasi, bagaimana mendesain peta topografi dan peta penampang, dan bagaimana caranya menghitung luas dan volume serta mematok batas wilayah pertambangan.
Menurut penyelenggara diklat, Dadang Herdiana narasumber Juru Ukur Tambang kali ini berasal dari Widyaiswara PPSDM Geominerba, Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, dan Universitas Pendidikan Indonesia.
Dalam pembelajaran tersebut, narasumber menyampaikan materi terkait penyusunan dan penerapan rencana kerja, peraturan dan prinsip K3 pertambangan, pengetahuan dasar penentuan posisi, kerangka dasar pemetaan, pengukuran situasi dan detil dan stakeout (teori), penyusunan laporan, dan diakhiri dengan praktik lapangan tegas Dadang.
Setelah pembekalan, peserta juga akan diarahkan untuk melakukan uji kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar diakui oleh Kepala Inspektur Tambang.
Kepala PPSDM Geominerba yang diwakili oleh Nendi Rohaendi selaku Widyaiswara turut memberikan penjelasan dalam pembukaan tersebut, bahwa Juru Ukur harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar menjadi Juru Ukur yang terampil dan profesional.
Selain itu, Juru Ukur juga memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang dalam melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral ujar Nendi. (BSP/IR)