Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu instansi yang berdiri untuk memastikan pengelolaan kegeologian dan pertambangan berada di tangan para profesional dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor Geologi, Mineral, dan Batubara.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh PPSDM Geominerba adalah melaksanakan Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakan (KIM) kali ke-2 pada tahun 2023 bagi pegawai Perusahaan Pertambangan di seluruh Indonesia yang memiliki Sertifikat Juru Ledak dan sudah habis masa aktifnya.
Uji Penyegaran KIM Angkatan II dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Geominerba Dwi Anggoro Ismukurnianto, Selasa (28/03/2023) secara virtual yang juga dihadiri oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasana Pengembangan Sumber Daya Manusia Ade Hidayat.
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Ade pada pembukaan tersebut, sebanyak 31 peserta mengikuti uji penyegaran. Uji penyegaran dilaksanakan selama dua hari (28-29 Maret 2023) dan akan diuji oleh penguji yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara secara virtual.
Diselenggarakannya Uji Penyegaran KIM ditujukan untuk meminimalisir bahaya yang ditimbulkan oleh peledakan yang dilakukan Juru Ledak karena kegiatan peledakan sangat berbahaya bagi lingkungan maupun SDM. Juru Ledak memiliki tanggungjawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan jelas Ismu.
Sehingga dengan adanya Uji Penyegaran KIM, Kepala Inspektur Tambang dapat mengontrol para Juru Ledak melalui sertifikasi tersebut setidaknya dalam 2 tahun sekali. (BSP/IR)