Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terus meningkatkan kompetensinya dalam meningkatkan pengetahuan mengenai penerapan hukum dan regulasi omnibus law.
Omnibus Law adalah salah satu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Regulasi tersebut dibentuk untuk menciptakan undang-undang yang baru dengan mebatalkan atau mencabut juga mengamandemenkan beberapa peraturan perundang-undangan sekaligus.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan melaksanakan Pelatihan Omnibus Law untuk pertama kalinya.
Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Dwi Anggoro Ismukurnianto selaku Kepala PPSDM Geominerba dan hadir juga pejabat di Lingkungan PPSDM Geominerba melalui video conferences, Senin (3/4/2023).
Menurut Ismu pelatihan tersebut dilaksanakan selama tiga hari (3-5 April 2023) secara online dengan diikuti oleh 30 ASN di Lingkungan KESDM.
Selama pelatihan berlangsung peserta akan dibekali ilmu oleh narasumber dari Universitas Padjajaran, terkait; Overview Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pokok-Pokok Kebijakan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, dan Implementasi Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Undang-Undang Cipta Kerja jelas Ismu. (BSP)