Tenaga teknis peleburan khususnya pada sektor pertambangan wajib memiliki sertifikat sesuai dengan Kepmen ESDM No. 1827 K /30/MEM/2018. Salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menyelenggarakan secara perdana Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Teknisi Peleburan bertempat di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat PPSDM Geominerba yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Handoko Setiadji dan didampingi oleh Sub Koordinator Sarana Prasarana dan Informasi, Basuki Rachmat secara langsung di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Senin (5/6/2023).
Sebagai seorang tenaga teknis peleburan untuk pengolahan dan/ atau pemurnian tentu harus memiliki sertifiikasi untuk menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh IUP Operasi Produksi Khusus.
Selama mengikuti pelatihan satu pekan (5-10 Juni 2023) sabanyak 7 peserta dari karyawan perusahaan pertambangan akan dibekali materi oleh Tim Pengajar dari Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara KESDM, PEP Bandung, dan Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (PROMETINDO).
Materi yang akan disampaikan seperti; Peremukan Mineral, Pemisahan Ukuran Mineral, Peleburan, Proses Converting, Pemurnian Pada Temperature Tinggi, Pencetakan, Penanganan Debu dan Gas Buang (Off Gas and Dust Handling System), Penanganan Sistem Pendinginan Tanur (Cooling System), Pemantauan Limbah B3 Pertambangan, Teknik Komunikasi, Prinsip-prinsip Sistem K3, Leadership, dan diakhiri dengan Uji Kompetensi oleh LSP ESDM untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi