Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan turunannya. Kontrak kerja dalam sektor pertambangan harus mematuhi persyaratan perizinan yang diatur dalam UU Minerba.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai institusi pemerintah yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Sektor Geologi, Mineral, dan Batubara berkomitmen untuk tetap bisa mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia, khususnya di sektor Geominerba.
Salah satu komitmen tersebut dengan menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Kontrak Tenaga Kerja Eksplorasi Angkatan II ini salah satu upaya dari PPSDM Geominerba untuk meningkatkan kompetensi ASN KESDM agar mempunyai pengetahuan terkait kegiatan Penyusunan Kontrak Kerja Tengaja Kerja Eksplorasi.
Selain untuk meningkatkan kompetensi ASN, PPSDM Geominerba juga mendukung dalam meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) tak hanya individual tetapi juga organisasi.
Sebanyak 24 orang ASN di Lingkungan KESDM mengikuti kegiatan pelatihan selama tiga hari (19-21 Juni 2023) secara online.
Selama mengikuti pelatihan peserta akan dibekali materi seperti; Kegiatan Eksplorasi Pertambangan Minerba, Peraturan Perundangan-undangan Terkait Ketenagakerjaan, Isi Kontrak Tenaga Kerja Eksplorasi, Pengantar Kontrak Tenaga Kerja Eksplorasi, dan Studi Kasus Terkait Kontrak Tenaga Kerja Eksplorasi.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan para peserta mampu menyusun besaran upah yang akan diterima oleh pekerja, termasuk besaran gaji pokok, tunjangan, insentif, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, dapat meningkatkan IP ASN yang merupakan suatu instrument yang digunakan untuk mengukur dan menilai secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN.