Sebanyak 14 pegawai PT Freeport Indonesia mengikuti Uji Penyegaran Juru Ledak Untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakan (KIM) secara online yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba).
Kerjasama ini merupakan kali ke-2 dalam pelaksanaan kegiatan tersebut untuk menerapkan Kepdirjen nomor 1827 K Tahun 2018 yang mengatur pengajuan permohonan KIM.
Seorang juru ledak yang memiliki sertifikat juru ledak namun tidak mengajukan permohonan KIM dalam waktu enam bulan atau lebih sejak terbit tanggal sertifikat, maka yang bersangkutan dapat memperoleh KIM dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganann bahan peledak dan peledakan oleh KAIT/Kepala Dinas atas nama KAIT.
Sebagai seorang Juru Ledak yang telah diangkat oleh KTT/PTL bertanggung jawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan dan wajib memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).
Uji penyegaran ini dilakukan selama tiga hari (4-6 Juli 2023) oleh para Inspektur Tambang dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Proses untuk mendapatkan sertifikat tersebut, peserta melakukan ujian secara tertulis melalui LMS dan ujian wawancara melalui zoom meeting.
Komponen penilain dibagi kedalam tiga bentuk, yaitu: ujian tertulis sebanyak 50 soal pilihan berganda selama 50 menit dengan bobot 35%, ujian tertulis dengan 5 soal esai dengan bobot 25% selama 40 menit, dan ujian wawancara dengan bobot 40% diberikan waktu kurang lebih 45 menit.