Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, perusahaan pertambangan harus sesuai dengan peraturan perundangan untuk memastikan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu institusi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM sektor Geominerba salah satunya dengan menyelenggarakan Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi melalui video conferences didampingi Kepala PPSDM Geominerba Dwi Anggoro Ismukurnianto, Senin (3/7/2023).
Tercatat sebanyak 13 orang peserta dari perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia mengikuti diklat yang akan berlangsung selama enam hari ini (3-8 Juli 2023).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 bahwa perusahaan pertambangan diharuskan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) dengan melibatkan manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi.
Selain itu juga perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit satu kali dalam satu tahun, dan melaporkan hasil audit internal kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara paling lambat 30 hari kalender.
Sebagai Auditor Internal SMKP harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP atau Audit SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi Pembina yang diregistrasi oleh Kepala Insektur Tambang
Sebelum memiliki sertifikat Audit, auditor wajib mengikuti diklat Implementasi SMKP terlebih dahulu dengan persyaratan sudah pernah mengikuti diklat K3 yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilampirkan saat pendaftaran melalui RAISA.
Selama diklat berlangsung para peserta akan menerima materi seperti: Dasar Pengelolaan K3, Dasar Pengelolaan KO, Dasar Hukum dan Latar Belakang SMKP, Penerapan Elemen I Kebijakan, Penerapan Elemen II Perencanaan, dan Penerapan Elemen III Organisasi dan Personel. Juga Penerapan Elemen IV Implementasi Bagian A dan B, Penerapan Elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Penerapan Elemen VI Dokumentasi, dan Penerapan Elemen VII Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja akan diberikan oleh pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.