Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan keuangan kepada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2022.
PPSDM Geominerba merupakan institusi pemerintah yang berdiri untuk memastikan pengelolaan kegeologian dan pertambangan berada di tangan para profesional yang menguasai bidangnya, untuk pengelolaan kegeologian dan pertambangan yang berkelanjutan serta menjaga kelestarian lingkungan dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Terdapat beberapa pelayanan yang diberikan oleh PPSDM Geominerba seperti; Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di bidang Geominerba, Program Bimbingan Teknis (Bimtek) di bidang Geominerba, Program Sertifikasi di bidang Geominerba, Jasa Konsultasi di bidang Geominerba, Penyewaan Alat Berat, Penyewaan Sewa Ruangan, Penginapan, Perpustakaan, dan Museum Gunung Api Batur.
Adanya pelayanan tersebut, PPSDM Geominerba mendapatkan penekanan terhadap permasalahan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan piutang.
Menanggapi hal ini PPSDM Geominerba berkomitmen untuk memperhatikan Keputusan Kepala BLU PPSDM Geologi, Mineral dan Batubara Nomor 677K/KU.OL.05/BPG/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Piutang BLU PPSDM Geominerba, sebagai berikut:
1. Mulai tanggal 1 Juli 2023, pembayaran biaya keikutsertaan Program Pendidikan dan Pelatihan di bidang Geominerba sifatnya WAJIB diselesaikan 7 hari (H-7) sebelum kegiatan dimulai kecuali adanya perjanjian kerjasama (inhouse training).
2. Tidak terselesaikannya kewajiban keuangan berdampak pada tidak dipanggilnya peserta mengikuti diklat/ bimtek, penahanan sertifikat, penghentian layanan sementara waktu, hingga dimasukkan dalam black list layanan administrasi pada Kementerian ESDM (MOMI, MODI, Miners, e-PNBP).
3. Piutang yang terjadi sejak tahun 2022 sampai dengan Februari 2023, baik untuk diklat/ bimtek reguler maupun inhouse training WAJIB diselesaikan paling lambat 07 Juli 2023.
4. Penyelesaian piutang yang berlarut-larut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara akan diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara-Kementerian Keuangan.